Rabu, 23 Februari 2011

Kasembon Rafting Malang Anggota Komisi III dari Frasksi PDIP, Eva Kusuma Sundara mempertanyakan berlarutnya penyelesaian kasus pelanggaran HAM berat, salah satunya kasus Talangsari, Lampung. Ia menilai ada koordinasi yang tidak berjalan dengan baik antara Komnas dan Kejaksaan Agung. Eva mengingatkan sudah mulai muncul ide ditengah masyarakat untuk menuntaskan kasus HAM berat di Mahkamah Internasional. “Komnas harus uber terus,Kasembon Rafting Malang kasus Talangsari sudah lama tersendat karena tidak terbentuknya pengadilan HAM. Bagaimana dengan ide untuk membawa kasusnya ke Mahkamah Internasional?,”tanyanya.

Merespon hal ini Ifdal Kasim menjelaskan Kasembon Rafting Malangkonsultasi dengan Kejaksaan Agung dalam menuntaskan kasus-kasus pelanggaran HAM berat masih berjalan. Terkait kasus Talangsari ia menyebut kejaksaan tidak pernah mengembalikan berkas. Tidak berjalannya kasus ini karena belum terbentuknya pengadilan HAM adhoc. Ia menyarankan agar penyelesaian kasus HAM berat lebih baik mengedepankan mekanisme nasional. “Mahkamah Internasional itu panjang dan sulit, apalagi kita bukan negara pihak yang sudah menandatangani statuta Roma,” imbuhnya.

Rapat Dengar Pendapat Komisi III DPR RI dengan Komnas HAM Kasembon Rafting Malang yang dipimpin oleh Benny K. Harman menghasilkan tiga kesimpulan :
  1. Komisi III DPR RI sepakat untuk meningkatkan anggaran Komnas HAM untuk meningkatkan kinerja dalam memajukan penghormatan terhadap hak asasi manusia.
  2. Komisi III DPR RI mendesak Komnas HAM untuk segera  menyelesaikan proses penyelidikan dugaan pelanggaran HAM dalam peristiwa aktual konflik sosial di Cikeusik, Temanggung dan Pasuruan untuk kemudian dilaporkan hasilnya kepada DPR RI.
  3. Komisi III DPR RI mendesak Komnas HAM untuk meningkatkan koordinasi dan sinkronisasi penanganan pelanggaran HAM dengan kementrian atau lembaga negara lainnya, khususnya dengan institusi penegakan hukum. (iky)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar