Merespon hal ini Ifdal Kasim menjelaskan Kasembon Rafting Malangkonsultasi dengan Kejaksaan Agung dalam menuntaskan kasus-kasus pelanggaran HAM berat masih berjalan. Terkait kasus Talangsari ia menyebut kejaksaan tidak pernah mengembalikan berkas. Tidak berjalannya kasus ini karena belum terbentuknya pengadilan HAM adhoc. Ia menyarankan agar penyelesaian kasus HAM berat lebih baik mengedepankan mekanisme nasional. “Mahkamah Internasional itu panjang dan sulit, apalagi kita bukan negara pihak yang sudah menandatangani statuta Roma,” imbuhnya.
Rapat Dengar Pendapat Komisi III DPR RI dengan Komnas HAM Kasembon Rafting Malang yang dipimpin oleh Benny K. Harman menghasilkan tiga kesimpulan :
- Komisi III DPR RI sepakat untuk meningkatkan anggaran Komnas HAM untuk meningkatkan kinerja dalam memajukan penghormatan terhadap hak asasi manusia.
- Komisi III DPR RI mendesak Komnas HAM untuk segera menyelesaikan proses penyelidikan dugaan pelanggaran HAM dalam peristiwa aktual konflik sosial di Cikeusik, Temanggung dan Pasuruan untuk kemudian dilaporkan hasilnya kepada DPR RI.
- Komisi III DPR RI mendesak Komnas HAM untuk meningkatkan koordinasi dan sinkronisasi penanganan pelanggaran HAM dengan kementrian atau lembaga negara lainnya, khususnya dengan institusi penegakan hukum. (iky)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar